"Ada empat metode yang digunakan dalam mengistinbathkan hukum Islam; Pertama, berpegang pada nash (al-Nushus). Dalam menetapkan hukum, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughowi dari Al'Qur'an dan Sunnah. Kedua, memperhatikan al-Illat wa al-Hikmah. Metode ini disebut juga dengan qiyas. Ketiga, berpegang pada al-Maqashid al-Tsanawiyah. Berdasarkan tingkat kepentingann…
Apakah hukum pidana Islam itu? Bagaimana perbedaannya dengan hukum pidana yang didasarkan pada hukum positif? Apakah asas dan tujuannya? Benarkah hukum pidana Islam itu kejam dan bertentangan dengan perlindungan HAM ataukah sebaliknya? Bagaimanakah penerapan hukum pidana Islam di negara-negara Muslim? Apakah tantangan dan agenda dari hukum pidana Islam? Apakah hukum pidana Islam itu efektif jik…