"Ada empat metode yang digunakan dalam mengistinbathkan hukum Islam; Pertama, berpegang pada nash (al-Nushus). Dalam menetapkan hukum, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughowi dari Al'Qur'an dan Sunnah. Kedua, memperhatikan al-Illat wa al-Hikmah. Metode ini disebut juga dengan qiyas. Ketiga, berpegang pada al-Maqashid al-Tsanawiyah. Berdasarkan tingkat kepentingann…