"Bila seseorang meninggal di dunia, berkumpullah di dekatnya tiga macam harta miliknya: keluarga dan teman-temannya, harta-bendanya, dan amal ibadahnya. Ketika jenazah orang itu diusung ke kuburan, yang meng-ikutinya hanya keluarga dan teman-temannya serta amal-ibadahnya. Sedangkan pada saat ia dimasukkan ke dalam liang kubur, yang ikut bersama-sama tinggallah amal-ibadahnya.... Demikianlah …