Buku ini merupakan pengantar Hukum Tata Negara yang menjelaskan tentang Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif kita. Penjelasan dimulai secara komprehensif dari sisi definisi, metode hingga pada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidanng hukum tata negara dalam perkembangannya di Indonesia.
"Buku ini mengulas secara mendalam mulai dari dasar-dasar filosofis hingga sisi teknis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulis buku dengan gamblang menguraikan berbagai perspektif mengenai peraturan perundang-undangan, baik dari aspek teoritis dan konseptual maupun praktik. Dengan membaca buku ini, pembaca didorong untuk memahami seluk beluk tentang peraturan perundang-undangan. Prof…
"Hans Kelsen (1881-1973) adalah salah satu pemikir besar dunia dalam bidang hukum. Pemikiran Kelsen merupakan salah satu momentum diakuinya hukum sebagai ilmu tersendiri yang berbeda dengan ilmu lain. Pemikiran-pemikiran yang dikupas dalam buku ini bersifat mendasar tentang hakekat hukum dan strukturnya. Teori umum tentang hukum yang dikembang-kan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu a…
"Pemahaman lama mengenai lembaga negara nampaknya sudah tidak dapat dipertahankan lagi di era reformasi sekarang ini. Hal ini mengingat munculnya berbagai lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan kita pasca perubahan UUD 1945. Menyahuti perkembangan zaman itu, pakar hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menawarkan gagasan orisinil-visione…
"Setelah reformasi yang ditandai oleh terjadinya satu serangkaian empat kali perubahan UUD 1945 mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Untuk kepentingan studi hukum di perguruan tinggi, khusus di fakultas-fakultas hukum dan fakultas ilmu sosial dan politik di seluruh tanah air, diperlukan buku teks baru yang …
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh pa…