"Pemahaman lama mengenai lembaga negara nampaknya sudah tidak dapat dipertahankan lagi di era reformasi sekarang ini. Hal ini mengingat munculnya berbagai lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan kita pasca perubahan UUD 1945. Menyahuti perkembangan zaman itu, pakar hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menawarkan gagasan orisinil-visione…
"Setelah reformasi yang ditandai oleh terjadinya satu serangkaian empat kali perubahan UUD 1945 mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Untuk kepentingan studi hukum di perguruan tinggi, khusus di fakultas-fakultas hukum dan fakultas ilmu sosial dan politik di seluruh tanah air, diperlukan buku teks baru yang …
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh pa…